Viral Vidio kebaya merah !!!
Kebaya merah - viral di media sosial video asusila 16 menit.Dalam video tersebut si wanita mengenakan baju kebaya merah.Dalam video viral TikTok wanita kebaya merah, tampak mulanya seorang wanita kebaya merah muncul di hotel.
Diduga wanita yang bekerja sebagai resepsionis itu sedang memberikan pelayanan kepada tamu hotel.Pelayanan itu berupa memberikan asbak rokok yang diduga diminta tamu hotel itu.Namun, setelah asbak rokok diberikan, wanita kebaya merah yang tertutup matanya itu melanjutkan ke beberapa hal yang lain.Adapun video viral wanita kebaya merah itu sudah tersebar sejak beberapa hari yang lalu di Twitter.
Hanya saja masih banyak netizen yang mencari keberadaan link video wanita kebaya merah viral TikTok full 16 menit.
Sebab ada banyak link palsu di Twitter berkaitan tentang video wanita kebaya merah ini.Ada juga link video wanita kebaya merah, namun hanya berisi potongan-potongan gambar berkaitan wanita kebaya merah pemeran di video tersebut.Pemeran video itu diduga merupakan seorang wanita yang berada di Provinsi Bali.
Kini kepolisian setempat telah mengumpulkan data dan melakukan analisa wajah.Akan dilihat apakah cocok antara wajah dalam video dengan influencer lokal tersebut.dilakukan untuk memverifikasi kecurigaan yang dialamatkan kepada diduga pemeran wanita.Bagaimanapun dalam video viral itu wajah pemeran wanita yang mengenakan kebaya merah terlihat cukup jelas.Bukan saja wajahnya, pemeran wanita tersebut juga terlihat komunikasi dengan pemeran lelaki.
Komunikasi ini bisa menjadi salah satu hal yang bisa dianalisa oleh polisi.Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan proses penyeldikan sedang dilakukan.
"Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," ujar Nanang Prihasmoko, Senin (1/11) dikutip dari Tribun Sultra.
"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," lanjutnya menegaskan.
Jagat maya memang kerap kali diramaikan dengan video syur seseorang.Parahnya, video-video tersebut kemudian kembali disebarkan orang para oknum.
Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016

